KKP Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Filipina

JAKARTA, vozpublica.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina, setelah sebelumnya juga melakukan pengamanan rumpon-rumpon illegal di perairan perbatasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penangkapan kali ini berhasil dilakukan pada saat operasi pengawasan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna.
“Berdasarkan laporan kejadian atas peristiwa yang terjadi, kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia," ucap Adin.
Adin menyebutkan bahwa keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589'N-124°55.871'E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 17.17 WITA.
KP. Hiu 15 kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704'N-124°55.719'E, pukul 17.29 WITA. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kapal tersebut diawaki oleh dua orang ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering (±10 kg) dan cumi kering (± 2 kg).