Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Terima 6.297 Pengaduan Masyarakat, Terbanyak terkait Hukum hingga Agraria
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan DJP soal RUU Tax Amnesty yang Masuk Prolegnas 2025

Jumat, 22 November 2024 - 17:18:00 WIB
Ini Penjelasan DJP soal RUU Tax Amnesty yang Masuk Prolegnas 2025
DJP akan mendalami terlebih dahulu terkait masuknya RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Prolegnas 2025. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya masih akan mendalami soal rencana RUU Tax Amnesty tersebut.

“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” ujar Dwi saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (22/11/2024). 

Dengan adanya pembahasan di DPR, artinya pemerintah akan kembali menjalankan tax amnesty jilid III setelah sebelumnya menjalankan pada tahun 2016 dengan program tax amnesty dan tahun 2022 dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Tax amnesty jilid I yang berlaku pada 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut