Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sederet Strategi Menkeu Purbaya untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal 
Advertisement . Scroll to see content

DJP Catat Penerimaan PPN PMSE Rp16,9 Triliun Sepanjang 2023

Senin, 08 Januari 2024 - 13:34:00 WIB
DJP Catat Penerimaan PPN PMSE Rp16,9 Triliun Sepanjang 2023
DJP mencatat realisasi penerimaan PPN PMSE senilai Rp16,9 triliun di tahun 2023. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

"Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045," ucapnya.

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut