Benahi Data Perdagangan Antarpulau, Kemendag Kolaborasikan Sistem Penyampaian Laporan Daftar Muatan

JAKARTA, vozpublica.id – Dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan, pada awal tahun 2020 Presiden, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau.
Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017. Revisi dilakukan untuk penyelarasan ketentuan mengenai perdagangan antarpulau dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Permendag ini juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) yaitu untuk integrasi Pasar Dalam Negeri.
Dengan diundangkannya peraturan ini, Pemilik Muatan (cargo owner) memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan Daftar Muatan, yang dulu dikenal dengan nama Manifes Domestik. Berdasarkan peraturan ini penyampaian data perdagangan antarpulau ke Kementerian Perdagangan dapat dilakukan Pelaku Usaha secara online melalui Indonesia National Single Window (INSW).
“Kami optimis, dengan kerja keras dan sinergi antar kementerian/lembaga, Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor impor.” Lebih lanjut, Sekjen Kemendag berharap data ini dapat digunakan oleh seluruh kementerian/ lembaga sehingga kita memiliki satu data yang dikelola dan digunakan bersama, sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antar sektor.
Sesuai amanah dalam Inpres No. 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga. Kewajiban penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistim dimaksud.