Simak Tips Memilih Aplikasi Pinjaman Online Agar Tidak Tertipu

JAKARTA, vozpublica.id - Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat membuat pinjaman online melalui fintech kian dicari. Nasabah harus mengetahui tips memilih aplikasi pinjaman online agar tidak tertipu.
Dengan mekanisme yang mudah dan proses penyetujuan yang singkat, pinjaman online menjadi pilihan masyarakat untuk meminjam uang. Namun, banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman tersebut tanpa memiliki pemahaman yang baik.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjaman online, nasabah hendaknya mengetahui legalitas yang berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan memilih perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK maka keamanannya akan terjamin.
Sebelum Anda mengajukan pinjaman melalui fintech atau pinjaman online, pastikan terlebih dahulu perusahaan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Untuk cara memeriksanya, Anda bisa membuka laman resmi OJK atau menghubungi telepon pada nomor 157 dan Whatsapp (WA) di 081-157-157-157.
Setiap kali akan melakukan pinjaman online kepada fintech, pastikan Anda membaca dengan teliti seluruh persyaratan dan ketentuan yang ada. Sebab, tak menutup kemungkinan terjadi masalah bukan karena tindakan perusahaan fintech penyedia pinjaman online, melainkan disebabkan ketidakpahaman nasabah soal persyaratan peminjaman.
Untuk itu, pastikan membaca seluruh persyaratan peminjaman uang dengan tersebut dengan perlahan, hati-hati, dan teliti agar seluruh poin dapat dipahami.