Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investor Kawakan AS Ray Dalio Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Investor, OJK Tindak 88 Pinjol Ilegal Sepanjang Oktober 2022

Kamis, 03 November 2022 - 18:57:00 WIB
Lindungi Investor, OJK Tindak 88 Pinjol Ilegal Sepanjang Oktober 2022
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 88 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Oktober 2022. Selain itu, 9 entitas investasi ilegal juga dinonaktifkan OJK. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan penindakan terhadap pinjol dan entitas investasi ilegal itu merupakan hasil kerja keras Satgas Waspada Investasi. Satgas tersebut melibatkan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan kementerian/lembaga (KL), serta aparat penegak hukum. 

"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih berdaya tahan tinggi dalam menghadapi kondisi ketidakpastian perekonomian global. Hal ini juga untuk melindungi investor dari entitas dan pinjol ilegal," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, dalam rangka pemberantasan pinjaman yang dilakukan secara ilegal melalui online dan investasi ilegal, OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder. 

Hal itu, juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut