Jurus Jitu Pemerintah Jaga Dunia Usaha di era Covid-19

JAKARTA, vozpublica.id - Pandemi Covid-19 pada 2020 membuat dunia lumpuh secara tiba-tiba. Namun, Indonesia mampu menunjukkan kemampuannya dalam mengelola situasi tersebut agar tidak semakin parah.
Pemerintah berupaya agar angka kematian tidak meningkat dan bersamaan menjaga angka per kapita dunia usaha. Keberhasilan melewati masa sulit ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari sedikit negara yang berhasil menangani krisis global akibat Covid-19 dengan cepat.
Menopang UMKM di 2020
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melindungi dunia usaha melalui pemberian bantuan, yakni BLT usaha mikro kecil. Pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena komposisi UMKM cukup besar dalam perekonomian Indonesia bila dibandingkan dengan usaha besar agar bisa bertahan pada masa pandemi.
Dari total biaya yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun, sebesar Rp123,46 triliun (atau 17,75 persen) diberikan khusus untuk mendukung UMKM.
Dari jumlah tersebut dialokasikan untuk enam kegiatan, yakni subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi sebesar Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan(IJP)sebesar Rp5 triliun, PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp2,4 triliun.
Tak cuma itu, ada juga pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar Rp1 triliun.
Perkuat UMKM lewat Kredit Modal Kerja
Kebijakan modal kerja yang pertama dilakukan adalah pemberian kredit modal kerja berbunga murah melalui penempatan uang negara dalam bentuk deposito dan/atau giro pemerintah pada bank umum mitra. Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun rupiah pada bank umum mitra selama 6 bulan.
Pemerintah juga memberikan penjaminan atas kredit modal kerja pelaku UMKM. Disebutkan bahwa PT Jamkrindo dan PT Askrindo ditugaskan sebagai penjamin. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan melalui pembayaran IJP, loss limit, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Jaminan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi lima kriteria.