Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat
Advertisement . Scroll to see content

Jumlah Pinjol Legal Berkurang Jadi 104 Perusahaan

Kamis, 04 November 2021 - 20:25:00 WIB
Jumlah Pinjol Legal Berkurang Jadi 104 Perusahaan
Jumlah pinjol legal berkurang jadi 104 perusahaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah fintech peer to peer lending atau pinjaman online alias pinjol legal per 25 Oktober 2021 berkurang menjadi 104 dari posisi per 6 Oktober 2021 sebanyak 106 perusahaan.   

OJK melakukan dua pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Itu dilakukan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. 

"Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Adapun dari 104 penyelenggara pinjol berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara pinjol dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara.

Sementara itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, bisa menghubungi OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut