Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Hati-Hati, Ada Aset Kripto dan Forex Ilegal Gunakan Nama Perusahaan Resmi

Kamis, 04 November 2021 - 07:24:00 WIB
Hati-Hati, Ada Aset Kripto dan Forex Ilegal Gunakan Nama Perusahaan Resmi
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 7 entitas yang melakukan kegiatan trading aset kripto, dan forex ilegal

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, 6 dari 7 entitas itu diduga melakukan kegiatan trading aset kripto, forex dan robot trading ilegal. Sedangkan 1 entitas melakukan kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin. 

"Ke-7 entitas ini melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta mengataasnamakan atau menggunakan nama perusahaan resmi (dupkikasi) yang terdaftar dan memiliki izin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat," ujar Tongam, di Jakarta, Kamis (4/11/2021). 

Terkait dengan itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati saat menerima penawaran investasi melalui SMS atau aplikasi chat, seperti Whatsapp bahkan Telegram. 

"Kami juga menemukan modus penawaran investasi melalui aplikasi Telegram, yang setelah ditelusuri ternyata merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut