Hacker Korut Curi Kripto Senilai Rp5,7 Triliun Tahun Lalu

NEW YORK, vozpublica.id - Para hacker atau peretas asal Korea Utara mencuri mata uang kripto senilai hampir 400 juta dolar AS atau Rp5,7 triliun pada 2021. Menurut sebuah laporan, tahun lalu menjadi salah satu tahun menguntungkan bagi para penjahat dunia maya di negara yang sangat terisolasi itu.
Berdasarkan laporan Chainalysis, para hacker meluncurkan setidaknya tujuh serangan berbeda pada 2021, terutama menargetkan perusahaan investasi dan pertukaran terpusat dengan barbagai taktik, termasuk phising, malware, dan rekayasa sosial. Penjahat dunia maya itu berusaha mendapatkan akses ke dompet digital yang terhubung ke internet, kemudian memindahkan dana ke akun yang dikendalikan Korea Utara.
Pencurian tersebut merupakan indikasi terbaru, di mana negara yang terkena sanksi berat bergantung pada jaringan hacker untuk membantu mendanai program domestiknya. Sebuah laporan rahasia PBB sebelumnya menduga rezim pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un melakukan operasi terhadap lembaga keuangan dan bursa mata uang virtual untuk membeli senjata dan menjaga ekonomi Korea Utara tetap bertahan.
Pada Februari 2021, Departemen Kehakiman AS mendakwa tiga warga Korea Utara karena berkonspirasi mencuri lebih dari 1,3 miliar dolar AS dari bank dan perusahaan di seluruh dunia serta mengatur pencurian digital kripto.
"Korea Utara, dalam banyak hal, terputus dari sistem keuangan global karena sanksi jangka panjang oleh AS dan mitra asing. Akibatnya, mereka dibawa ke medan perang digital untuk mencuri kripto, pada dasarnya, perampokan bank dengan kecepatan internet untuk mendanai program senjata, proliferasi nuklir, dan kegiatan destabilisasi lainnya," kata Nick Carlsen, analis di perusahaan intelijen blockchain TRM Labs, dikutip dari CNN Business, Sabtu (15/1/2022).