Blockchain Bisa Digunakan untuk Akte Tanah hingga Faktur Pajak

JAKARTA, vozpublica.id - Selama ini teknologi blockchain dipandang negatif oleh masyarakat karena erat hubungannya dengan salah satu mata uang virtual seperti Bitcoin. Selain berguna sebagai mata uang virtual, teknologi blockchain ternyata juga bermanfaat bagi sektor lainnya.
Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Oscar Darmawan mengatakan, blockchain merupakan sebuah teknologi yang dapat mengubah data dan informasi yang disimpan di satu server menjadi dapat diakses di banyak server sekaligus. Dengan demikian jika teknologi ini dikembangkan di Indonesia, maka bisa diaplikasikan di berbagai kebutuhan.
"Bisa diterapkan di akte tanah, di faktur pajak, bahkan di surat kelahiran, atau sederhananya di ijazah pendidikan," ujarnya setelah launching ABI di Wisma Barito Pasific, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Dalam konsep yang lebih besar lagi, teknologi blockchain bisa diterapkan dalam surat akte tanah sehingga sertifikat-sertifikat penting tidak dapat dipalsukan atau digandakan lagi. Bahkan teknologi ini dapat digunakan untuk perjalanan bilateral karena dalam teknologi ini data informasi mengenai identitas diri dapat di akses oleh semua server sehingga dapat mencegah imigran gelap dan terorisme.
"Kita menyadari di Indonesia ada banyak ijazah palsu, jadi kalau di blockchain kan tidak akan ada lagi pemalsuan ijazah," tuturnya.