Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Perusahaan Antre IPO di BEI, 4 Calon Emiten Beraset Jumbo
Advertisement . Scroll to see content

BEI Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt jadi 8 Persen dan Auto Reject Bawah 15 Persen

Selasa, 08 April 2025 - 07:52:00 WIB
BEI Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt jadi 8 Persen dan Auto Reject Bawah 15 Persen
ilustrasi IHSG ubah aturan ambang batas trading halt jadi 8 persen (foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan beberapa penyesuaian jelang pembukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) usai libur Lebaran pada Selasa (8/4/2025). Pihaknya memutuskan menaikkan ambang batas trading halt atau penghentian perdagangan sementara jika mengalami penurunan lebih dari 8 persen.

Sebelumnya, trading halt dilakukan jika penurunan IHSG lebih dari 5 persen. Ketentuan selanjutnya adalah, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

Lalu, trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen. Hal itu dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut