BEI dan OJK Sepakat Tunda Pelaksanaan Short Selling dan Kaji Buyback Saham Tanpa RUPS

JAKARTA, vozpublica.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda pelaksanaan atau implementasi short selling. Selain itu, memutuskan untuk mengkaji lebih lanjut kebijakan buyback saham tanpa perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK I B Aditya keputusan ini disepakati sebagai salah satu solusi untuk mengembalikan kepercayaan pasar usai penurunan indeks selama sepekan.
“Dalam rangka menjaga stabilitas harga dengan memberikan ruang bagi investor untuk pengambilan dan penyesuaian operasional perdagangan untuk mendukung efisiensi pasar,” ucapnya dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (3/3/2025).
Senada dengan itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman, menjelaskan bahwa kondisi pasar secara global telah mempengaruhi ketidakpastian pasar domestik. Hal itu akibat penyesuaian tarif antara AS dan negara-negara mitra dagangnya.