Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo di 2025 Tembus Rp71 Triliun

JAKARTA, vozpublica.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu disahkan dalam forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Apakah RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan, pihaknya dan Pemerintah sepakat penambahan alokasi belanja negara untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, kata Said, pihaknya juga sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian/lembaga yang baru.
“Sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahannya,” tutur Said.
klik halaman selanjutnya untuk membaca rincian alokasi anggarannya>>>