Yuk Kenali 2 Jenis Perbedaan Delisting Saham ala MotionTrade

JAKARTA, vozpublica.id - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk pasar modal yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.
Pasar saham bergerak sangat dinamis. Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi saham adalah saham tersebut tidak lagi tercatat di daftar perdagangan atau dikenal dengan istilah delisting.
Delisting saham memiliki konsekuensi signifikan, baik bagi perusahaan maupun investor. Oleh karena itu, memahami proses dan dampaknya sangat penting bagi investor untuk mengelola risiko investasi.
Terdapat 2 jenis delisting saham. Dua jenis ini dibedakan berdasarkan siapa yang mengajukan keputusan delisting tersebut. MotionTrade telah merangkum dua jenis delisting saham, yaitu:
1. Voluntary Delisting
Voluntary delisting atau delisting sukarela merupakan keputusan perusahaan dalam menghapus sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sukarela karena alasan tertentu.