Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan 10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada yang Naik 226 Persen!
Advertisement . Scroll to see content

Yuk Kenali 2 Jenis Perbedaan Delisting Saham ala MotionTrade

Selasa, 08 Juli 2025 - 16:04:00 WIB
Yuk Kenali 2 Jenis Perbedaan Delisting Saham ala MotionTrade
Kenali dua jenis perbedaan delisting saham ala MotionTrade.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk pasar modal yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Pasar saham bergerak sangat dinamis. Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi saham adalah saham tersebut tidak lagi tercatat di daftar perdagangan atau dikenal dengan istilah delisting

Delisting saham memiliki konsekuensi signifikan, baik bagi perusahaan maupun investor. Oleh karena itu, memahami proses dan dampaknya sangat penting bagi investor untuk mengelola risiko investasi.

Terdapat 2 jenis delisting saham. Dua jenis ini dibedakan berdasarkan siapa yang mengajukan keputusan delisting tersebut. MotionTrade telah merangkum dua jenis delisting saham, yaitu:

1. Voluntary Delisting

Voluntary delisting atau delisting sukarela merupakan keputusan perusahaan dalam menghapus sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sukarela karena alasan tertentu. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut