Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM
Advertisement . Scroll to see content

Virus Corona, Pajak UMKM Dibebaskan Selama 6 Bulan

Rabu, 15 April 2020 - 14:50:00 WIB
Virus Corona, Pajak UMKM Dibebaskan Selama 6 Bulan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Humas Kemenkop & UKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM selama enam bulan ke depan. Selama ini, sektor tersebut dikenai PPh antara 0,5 hingga 1 persen tergantung besaran omzet.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pembebasan pajak diberikan agar sektor UMKM dapat bertahan di tengah wabah virus corona (Covid-19)

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan. Jadi dinolkan,” kata Teten saat konferensi pers virtual, Rabu (15/4/2020).

Teten mengungkapkan UMKM merupakan sektor usaha yang berperan signifikan dalam ekonomi nasional. Kontribusi sektor UMKM terhadap PDB nasional mencapai 60 persen dan menyerap 97 persen tenaga kerja.

“Pelaku usaha di Indonesia, 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu, di level mikro,” ucap Teten.

Selain pembebasan pajak, kata Teten, sektor UMKM juga akan diberikan keringanan kredit selama Covid-19 mulai dari penundaan cicilan hingga subsidi bunga. Di samping, sebagian juga akan masuk dalam program bantuan langsung tunai (BLT).

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut