Tok! Kemenperin Resmi Batasi Impor AC, TV hingga Laptop

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perindustrian resmi membatasi impor produk elektronik mulai dari AC, TV hingga laptop. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho keputusan ini dilakukan untuk mendukung produk dalam negeri. Dengan begitu, pemerintah bisa memberikan kepastian investasi bagi pelaku industri lokal.
“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit. Maka itu, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
Apa saja produknya yang dibatasi? Klik halaman selanjutnya>>>