Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Guru dan Dosen Dapat 50 Persen Tunjangan Profesi

Rabu, 29 Maret 2023 - 09:24:00 WIB
THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Guru dan Dosen Dapat 50 Persen Tunjangan Profesi
Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2023. Sama seperti tahun lalu, terdapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Sri Mulyani menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR dan Gaji ke-13 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan umum lainnya.

"THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menambahkan, bagi ASN daerah dan instansi daerah juga mendapatkan komponen THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Juga diberikan bagi ASN daerah sebagai instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut