Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Negara Hemat Rp12,61 Triliun gegara Penjualan Pertalite Turun
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Ternyata Hampir Rp34.000 per Tabung

Rabu, 06 April 2022 - 20:56:00 WIB
Terungkap, Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Ternyata Hampir Rp34.000 per Tabung
Gas LPG 3 kg. (Foto: dok vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Subsidi untuk liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji 3 kilogram yang diberikan pemerintah ternyata mencapai Rp33.750 per tabung. Saat ini, PT Pertamina (Persero) menjual gas elpiji 3 kilogram seharga Rp21.000 per tabung.

Hal itu, diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (6/4/2022).

Menurut dia, komitmen pemerintah untuk memberikan subsidi gas bagi masyarakat kecil tetap dipertahankan di tengah kenaikan harga komoditas energi dunia. Khusus untuk satu tabung LPG 3 kg, subsidi yang diberikan pemerintah bisa mencapai Rp33.750 per kg, di mana Pertamina memberikan subsidi sebesar Rp11.250.

"Hari ini, LPG yang terjual 93 persen itu disubsidi. Subsidinya berapa, dari Pertamina Rp 11.250 per kg. Jadi sekali nenteng tabung gas 3 kg, itu subsidinya Rp33.750," tutur Nicke Widyawati, di RDP bersama Komisi VII DPR.

Adapun saat ini, Pertamina menjual LPG 3 kg di angka Rp21.000. Karena nilai subsidi yang begitu besar, akan sia-sia jika penyalurannya masih belum tepat sasaran.Oleh karena itu, Dirut Pertamina meminta agar pemerintah menyusun aturan rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima LPG subsidi ini.

"Jadi memang kita sepakat kita lakukan monitoring, dan kita minta pemerintah untuk mendetailkan lagi kriteria (penerima)," ungkap Nicke Widyawati.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut