Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Akan Tinjau Lokasi Kebakaran Gedung Pekerja di IKN  
Advertisement . Scroll to see content

Status Bandara VVIP IKN Dicabut, Pesawat Komersial Boleh Mendarat

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:58:00 WIB
Status Bandara VVIP IKN Dicabut, Pesawat Komersial Boleh Mendarat
proyek Bandara IKN. Nantinya, status VVIP bandara akan dicabut (Foto: BKIP Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status VVIP Bandara Nusantara atau Nusantara Airport. Saat ini, bandara tengah dibangun oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk melayani penerbangan komersial.

Hal ini sekaligus membatalkan rencana awal peruntukan Bandara VVIP di IKN digunakan untuk kegiatan atau aktivitas-aktivitas kenegaraan saja. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

"Airport Nusantara nanti juga diperuntukan pesawat komersial. Jadi, bisa turun di Nusantara Airport," kata Jokowi dalam acara Groundbreaking Investasi PT Bank BCA di IKN, Senin (12/8/2024).

Jokowi menjelaskan pengoperasian Bandara Nusantara tersebut bertujuan untuk mempersingkat waktu mobilitas masyarakat yang hendak mengunjungi IKN. Bahkan dengan beroperasinya bandara tersebut, waktu tempuh ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hanya sekitar 15 menit.

"Kalau dari Medan kesini, Jakarta kesini (IKN), Bandung, Surabaya, Papua, langsung ke IKN, turun di Nusantara Airport, itu kesini (KIPP) hanya 15 menit," ucap Jokowi.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut