Stafsus Sri Mulyani: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak sudah Ada sejak 30 Tahun Lalu

JAKARTA, vozpublica.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin membangun rumah sendiri dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di 2025. Hal itu ia sampaikan di akun X miliknya @prastow.
Dalam akun itu, ia menjelaskan bahwa pengenaan pajak untuk membangun rumah sendiri bukan hal baru. Sebab, penetapan pajak itu sudah berlaku sejak 30 tahun lalu.
"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," tulis Yustinus dari cuitan di akun X-nya, @prastow, yang dikutip vozpublica.id, Senin (16/9/2024).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menjelaskan, kebijakan ini pada dasarnya untuk menciptakan keadilan. Sebab, kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama harus mendapat perlakuan sama.
"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," kata dia.
"Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen," ucap Prastowo.
Rencana kenaikan pajak di tahun 2025. Klik halaaman selanjutnya untuk membaca>>>