Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sederet Strategi Menkeu Purbaya untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal 
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak, Simak Jenisnya

Senin, 21 Juni 2021 - 19:30:00 WIB
Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak, Simak Jenisnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Keuangan memastikan memperpanjang masa berlaku diskon atau insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir 2021.

Pemberian insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut sejatinya mengatur masa berlaku insentif yakni hingga Juni 2021. 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, masa berlaku insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2021. 

Dia menyebutkan, jenis usaha yang mendapat perpanjangan insentif pajak hingga akhir tahun adalah PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

"Sekali lagi fokus kita APBN hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani covid. Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang untuk memulihkan," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (21/6/2021).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut