Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Elpiji 3 Kg Meledak hingga Membakar Rumah di Bogor, Pasutri Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Simak Cara Menjadi Agen Elpiji 3 KG, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar

Kamis, 14 Juli 2022 - 20:25:00 WIB
Simak Cara Menjadi Agen Elpiji 3 KG, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar
Cara menjadi agen elpiji 3 KG. Sulaiman seorang penjual gas elpiji 3 kg (Foto:iNews.id/Komaruddin Bagja A)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Bagaimana cara menjadi agen elpiji 3 KG? Apakah syarat dan prosesnya cukup mudah?  Apabila Anda berminat untuk menambah penghasilan, menjadi agen gas elpiji 3 KG merupakan salah satu langkah yang tepat. 

Pasalnya, gas elpiji 3 KG sudah menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia kalangan menengah ke bawah atau usaha mikro yang tak mungkin ditinggalkan.  Dengan demikian, Anda tak perlu melakukan promosi besar-besaran untuk membuat produk dagangan Anda laku terjual karena gas elpiji 3 KG telah memiliki pasar yang sangat luas.


Jika Anda tertarik,  Anda perlu menyimak langkah-langkah menjadi agen gas elpiji 3 KG berikut ini.

Cara menjadi agen elpiji 3 KG


1. Syarat mendaftar menjadi agen elpiji 3 KG


Adapun syarat utama untuk menjadi agen elpiji 3 KG adalah mempunyai badan usaha, seperti koperasi atau perseroan terbatas. Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, maka sejumlah dokumen berikut harus Anda siapkan untuk dilampirkan sebagai syarat administrasi.


- Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. 

- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina. 

- Surat keterangan penyalur LPG. 

- Akta pendirian perusahaan. 

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 

- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

- Surat Izin Tempat Usaha (SITU). 

- Bukti penguasaan lahan. 

- Bukti rekening koran 1 tahun terakhir. 

- Bukti rekening atas nama nama badan usaha. 

- Fotokopi kepemilikan usaha sejenis (jika ada). 

- Susunan kepengurusan badan usaha yang disertai dengan laporan jumlah karyawan. 

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.  

- Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan bahwa calon mitra sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas agen elpiji dan bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina, dan PEMDA setempat.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut