Siap-siap, Bursa Karbon Akan Diluncurkan Pekan Depan

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, pemerintah akan mulai meluncurkan Bursa Karbon pada 26 September 2023 mendatang.
Mahendra menjelaskan, semua proses yang mendukung keberhasilan, kesuksesan dari perdagangan karbon melalui bursa karbon mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, segala bentuk registrasi verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan hingga ke perdagangan itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan dapat berhasil dengan baik untuk kemudian tentu dapat kembali di reinvestasikan kepada upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon akan dimulai secara resmi.
"Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangan itu akan dilakukan 26 September 2023 jadi minggu depan," ujar Mahendra dalam acara Seminar Nasional dengan tema 'Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' melalui Youtube OJK, Senin (18/9/2023).
"Itu adalah rencana dalam minggu depan. Tapi secara paralel kita bersama harus teus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-brnar mengerti bagaimana membentuk ekosistem," tuturnya.
Dia menambahkan, pemilihan provinsi dan kota utama yaitu Jambi karena menjadi salah satu sumber yang terbukti dapt mengurangi emisi gas rumah kaca atau karbon yang bisa langsung dimatrealiasasikan.
"Baik yang sekarang sudah dilakukan dengan dukungan pihak lewat bio karbon fund maupun yang dilakukan perusahaan industri, kerjasama dengan niversitas, asosiasi dan berbagai stakeholder," katanya.
Sebagai informasi sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) pada awal September lalu.
Adapun, beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.