Shopee Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Produk Impor Melalui Cross Border

JAKARTA, vozpublica.id - Shopee Indonesia mengumumkan telah resmi menghentikan penjualan produk impor melalui fitur cross border. Kebijakan itu, dilakukan Shopee sejak 4 Oktober 2023.
Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, mengatakan langkah tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Cross Border adalah fitur Shopee bagi pelapak yang disediakan oleh platform e-commerce Shopee. Fitur ini bisa dimanfaatkan oleh kamu yang ingin berjualan di Shopee dengan mengambil supplier murah dari luar negeri.
Dengan demikian, pedagang di dalam negeri dapat mengimpor barang dari China atau negara lainnya, lalu menjualnya di Indonesia via Shopee dengan harga yang murah.
Saat ini, kata Radityo, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.