Satgas Waspada Investasi Ciduk 85 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

JAKARTA, vozpublica.id - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Pada Februari 2023, SWI berhasil menciduk 85 platform pinjol ilegal.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Senin (6/3/2023).
Setelah mendapatkan data-data tersebut, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.