Respons Mendag soal Laporan AS Sebut Pasar Mangga Dua Jadi Sarang Barang Bajakan

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang menyebut barang bajakan diduga marak diperjualbelikan di Pasar Mangga Dua, Jakarta. United State Trade Representative (USTR) bahkan mengatakan fenomena itu menjadi salah satu hambatan perdagangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu temuan barang bajakan yang dinilai menjadi hambatan perdagangan di pasar internasional.
"Pada prinsipnya, Amerika kan juga pengen HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu ya, pengawasan barang-barang beredar," ujar Budi di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Dia memastikan Kemendag telah mengawasi barang-barang yang dijual di pasar, termasuk barang-barang tidak orisinil alias bajakan. Penindakan juga dilakukan seperti penyitaan peredaran barang bajakan jika ditemukan di pasar.
"Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," tutur dia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) jika menemukan praktik pembajakan produk di pasar.