Resmi Cair! Segini Besaran Bonus Hari Raya Gojek untuk Driver

JAKARTA, vozpublica.id - Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra Gojek resmi dicairkan mulai tanggal 22 - 24 Maret 2025. Pencairan itu dilakukan melalui saldo GoPay dan kepada mitra driver yang telah memenuhi kriteria.
Menurut Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya, penyaluran BHR merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver di Hari Raya Idul Fitri.
"BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22-24 Maret 2025 melalui saldo GoPay mitra," ucap Ade dalam keterangan resminya, Senin (24/3/2025).
Ade mengungkapkan, pemberian bonus ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal. Pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.
Dengan menerapkan prinsip adil, Ade menjelaskan bahwa Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.