PTPP Keberatan dengan Putusan KPPU soal Tender Revitalisasi TIM

JAKARTA, vozpublica.id - PT PP (Persero) Tbk mengajukan keberatan atas hasil putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Perkara Nomor: 17/KPPU-L/2022 yang telah dibacakan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta. KPPU memutuskan sanksi denda kepada PTPP soal tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Atas hasil keputusan tersebut, PTPPsebagai perusahaan yang taat hukum akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan," ujar Corporate Secretary PTPP Bakhtiyar Efendi, Minggu (23/7/2023).
Ia menuturkan, tender pekerjaan jasa konstruksi pembangunan tahap III proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki sendiri dilaksanakan sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021.
Dijelaskannya, PTPP telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 09 Agustus 2021 perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.
"Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga perusahaan akan mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-L/2022," kata dia.