JAKARTA, vozpublica.id - Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pembaharuan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan hingga 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2053.
Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, Hotel Sultan berdiri di atas HGB No. 26-27/Senayan atas nama PT Indobuildco.

Pengamat Sebut Etanol pada Base Fuel Punya Dampak Positif, tapi Harus Transparan
"Masih memiliki hak yang dilindungi oleh hukum menurut Hukum Pertanahan untuk mendapatkan pembaharuan HGB selama 30 tahun ke depan," tutur Hamdan kepada vozpublica.id, Rabu (11/10/2023).
Tak cuma itu, Hamdan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.
Kemensetneg Perintahkan Pengosongan, Hotel Sultan Masih Layani Pemesanan Kamar
"Belum ada jawaban dari BPN," kata Hamdan.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku