Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf usai Sebut Semua Tanah Milik Negara
Advertisement . Scroll to see content

PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:10:00 WIB
PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053
Pengelola Hotel Sultan mengklaim masih memiliki HGB hingga 2053
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pembaharuan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan hingga 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2053.

Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, Hotel Sultan berdiri di atas HGB No. 26-27/Senayan atas nama PT Indobuildco.

"Masih memiliki hak yang dilindungi oleh hukum menurut Hukum Pertanahan untuk mendapatkan pembaharuan HGB selama 30 tahun ke depan," tutur Hamdan kepada vozpublica.id, Rabu (11/10/2023).

Tak cuma itu, Hamdan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

"Belum ada jawaban dari BPN," kata Hamdan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut