Prabowo Terbitkan PP Hapus Piutang Macet Petani hingga Nelayan

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, dan pelaku usaha lainnya.
Penandatanganan PP tersebut diteken Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini, Selasa (5/11/2024) sore.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo berharap, dengan ditandatanganinya PP tersebut, dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.