Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Power Wheeling Bikin Alot, Pakar Hukum Sebut Skema Tersebut Tidak Bisa Masuk RUU EBET

Senin, 05 Agustus 2024 - 15:41:00 WIB
Power Wheeling Bikin Alot, Pakar Hukum Sebut Skema Tersebut Tidak Bisa Masuk RUU EBET
ilustrasi energi terbarukan (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih diakui alot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena adanya skema Power Wheeling. Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai skema tersebut pada dasarnya tidak dapat masuk aturan.

Hal itu  karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menyoroti pembahasannya yang tidak transparan. 

“Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” ucap dia di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dalam pasal 33 itu, dijelaskan bahwa, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara. Bahkan, MK menegaskan hal itu dan menolak klausul power wheeling yang sempat masuk dalam dalam UU Nomor 20/2002 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-undang tersebut dianggap telah mereduksi makna dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, ia menilai, pengelolaan ketenagalistrikan pada dasarnya harus dilakukan oleh negara.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut