Petani Tembakau Desak Prabowo Batalkan Aturan Kemasan Rokok Polos

JAKARTA, vozpublica.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan aturan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas. Hal itu sesuai pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Menurut Sekretaris Jenderal APTI, Kusnadi Mudi kebijakan tersebut mengancam mata pencaharian petani dan menghambat pertumbuhan perekonomian, terutama target pertumbuhan sebesar 8 persen. Tak cuma itu, peredaran rokok ilegal di Tanah Air juga akan merajalela.
“Aturan ini menjadi sorotan di kalangan petani karena dampak jangka panjangnya akan menyuburkan yang ilegal,” ujar dia di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Mudi menjelaskan jika semua kemasan rokok di pasar sama, maka masyarakat tidak bisa dibedakan antara rokok legal yang membayar cukai dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai. Imbasnya, penyerapan hasil tembakau dari para petani juga akan turun, merusak tata niaga perkebunan tembakau, dan semakin menyengsarakan wong cilik.
“Jika kebijakan ini diterapkan, maka banyak dampak negatif dalam jangka panjang yang muncul, termasuk dapat mematikan mata pencaharian kami,” tuturnya.