Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Honorer Geruduk Kantor Bupati Mamuju, Tuntut Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement . Scroll to see content

Perhatian! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibagi 2 Periode, Ini Ketentuan dan Jadwalnya

Rabu, 02 Oktober 2024 - 16:56:00 WIB
Perhatian! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibagi 2 Periode, Ini Ketentuan dan Jadwalnya
ilustrasi pendaftaran PPPK 2024 (Foto: sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 per 1 Oktober 2024 kemarin. Namun, untuk diketahui, proses pendaftaran ini dibagi menjadi 2 periode.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Kemudian, periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pendaftaran seleksi PPPK dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.

Adapun, formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut