Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Beras hingga Cabai Merah Turun Jelang Akhir Pekan, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Gabah dan Beras, SPI: Bakal Rugikan Petani

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:43:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Gabah dan Beras, SPI: Bakal Rugikan Petani
Pemerintah tetapkan harga batas atas gabah dan beras, SPI sebut bakal rugikan petani. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) soal penetapan harga batas atas pembelian gabah dan beras. Menurut SPI, kebijakan tersebut akan merugikan petani. 

Dalam rapat yang dilakukan pada Senin (20/2/2023) disepakati harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yang diatur Permendag No 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp5.250 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.

"Disepakatiya harga bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 ini akan merugikan petani karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Peningkatan biaya produksi dan modal yangditanggung petani, seperti kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri).

Dia mengungkapkan, SPI sebelumnya sudah mengusulkan revisi HPP yang terakhir direvisi pada 2020 karena sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung petani. Adapun usulan HPP SPI sebesar Rp5.600 per kg. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut