Pemerintah Naikkan Harga Gula jadi Rp17.500 per Kg!

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah resmi menaikkan harga gula konsumsi di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kg menjadi Rp17.500 per kg. Penyesuaian harga gula ini berdasarkan surat Badan Pangan Nasional Nomor 296/TU.01.02/B/043/2024 yang diterbitkan pada 4 April 2024 lalu atau H-6 menjelang hari raya lebaran.
Lewat surat tersebut, maka peritel bisa mulai menggunakan harga baru sejak 5 April 2024 sampai 31 Mei 2024. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan menaikan harga gula itu bertujuan agar gula tidak hilang di pasar akibat harga yang tinggi di luar.
Arief berharap para pelaku usaha masih bisa melakukan penyesuaian harga mengikuti situasi global.
"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp17.500 per kg, sampai 31 Mei, gula kan tidak hilang kan sekarang, (karena) ada relaksasi," ujar Arief usai acara Halal bi Halal di Kantor Bapanas, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan kenaikan harga gula konsumsi itu bertujuan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam negeri dalam menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) Puasa dan Idul Fitri 2024.