Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Ngeluh Omzet bakal Turun Imbas Larangan Jual Rokok Eceran

Minggu, 04 Agustus 2024 - 18:23:00 WIB
Pedagang Ngeluh Omzet bakal Turun Imbas Larangan Jual Rokok Eceran
Pedagang asongan menilai terkait larangan penjualan produk tembakau dalam PP 28/2024 dapat mempengaruhi omzetnya. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pedagang asongan menilai terkait larangan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dapat mempengaruhi omzetnya. Adapun, salah satu aturan pada PP tersebut larangan menjual rokok eceran dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Salah satu pedagang asongan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Zulfikar (30) mengaku keberatan dengan aturan tersebut karena bakal menekan pendapatan alias omzet hariannya. Pasalnya, masih banyak warga yang membeli rokok eceran atau ketengan.

Dia menghitung omzet yang diperoleh dari berdagang rokok eceran lebih menguntungkan dibandingkan dijual secara bungkusan. Soal ini dia enggan merinci lebih jauh. 

“Pertama, pasti keberatan ya karena omzet pasti menurun, soalnya masih banyak yang beli ketengan. Kedua, keuntungannya jadi sedikit, kalo beli bungkusan itu paling berapa sih untungnya ga banyak,” ujar Zulfikar kepada iNews.id, Minggu (4/8/2024). 

“Apalagi pedagang yang di lingkungan warga kayak gini ga nentu belinya,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut