Pedagang Ngeluh Omzet bakal Turun Imbas Larangan Jual Rokok Eceran

JAKARTA, vozpublica.id - Pedagang asongan menilai terkait larangan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dapat mempengaruhi omzetnya. Adapun, salah satu aturan pada PP tersebut larangan menjual rokok eceran dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Salah satu pedagang asongan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Zulfikar (30) mengaku keberatan dengan aturan tersebut karena bakal menekan pendapatan alias omzet hariannya. Pasalnya, masih banyak warga yang membeli rokok eceran atau ketengan.
Dia menghitung omzet yang diperoleh dari berdagang rokok eceran lebih menguntungkan dibandingkan dijual secara bungkusan. Soal ini dia enggan merinci lebih jauh.
“Pertama, pasti keberatan ya karena omzet pasti menurun, soalnya masih banyak yang beli ketengan. Kedua, keuntungannya jadi sedikit, kalo beli bungkusan itu paling berapa sih untungnya ga banyak,” ujar Zulfikar kepada iNews.id, Minggu (4/8/2024).
“Apalagi pedagang yang di lingkungan warga kayak gini ga nentu belinya,” tuturnya.