Otorita IKN Kembali Tutup Kunjungan Umum hingga September, Kejar Target Pengerjaan Konstruksi
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:39:00 WIB

Berikut syarat kunjungan instansi/kedinasan ke IKN:
1. Mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan dan/atau Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN
2. Dilaksanakan pada hari Kamis/Jumat
3. Jumlah pengunjung maksimal 15 orang
4. Jumlah kendaraan maksimal 3 unit
5. Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapihan.
Editor: Aditya Pratama