Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat
Advertisement . Scroll to see content

OJK Bakal Luncurkan Bursa Karbon 26 September 2023

Senin, 18 September 2023 - 15:21:00 WIB
OJK Bakal Luncurkan Bursa Karbon 26 September 2023
OJK akan merilis bursa karbon pada 26 Septembet mendatang. (foto: dok vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Mahendra menekankan semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kapasitas mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon. Di samping itu, OJK juga kian masif melakukan sosialisasi dan edukasi, utamanya di daerah-daerah yang dapat menjadi sumber pengurangan emisi karbon.

“Jadi bursa karbon yang merupakan wadah harus diisi dengan pasokan yang berasal dari hulunya, yaitu proyek kegiatan yang banyak berada di provinsi kita yang kegiatannya harus terus digalakkan sehingga kemudian transaksi bisa dilakukan dengan baik,” ucap mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini.

Mahendra melanjutkan, untuk meningkatkan pemahaman seluruh stakeholders dan masyarakat terkait ekosistem perdagangan karbon melalui bursa karbon, OJK terus menjalankan program capacity building melalui seminar-seminar dan program edukasi lainnya. Dalam hal ini, OJK menggandeng berbagai pihak baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami siap dari OJK untuk memfasilitasi, tapi pesertanya harus dari Sabang sampai Merauke karena itu adalah komitmen nasional,” ujar dia.

Sebagai informasi, OJK resmi menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Adapun, penerbitan surat edaran ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon. Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut