OJK akan Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi, Ini Alasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat kegiatan investasi perusahaan asuransi melalui regulasi baru. Alasannya, banyak perusahaan asuransi terjebak dalam instrumen investasi yang merugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan rencana ini merupakan upaya menyehatkan keuangan perusahaan asuransi agar tidak terjebak di dalam instrumen investasi yang merugikan.
"Ketentuan baru ini akan menggantikan Peraturan OJK (POJK) 71/2016, dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," kata Ogi, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/2/2023).
Menurut Ogi, OJK telah memberikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan alias appointed actuary sebelum tenggat waktu pada 30 Juni 2023.
OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi agar dapat melaporkan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.