Negosiasi Divestasi 10 Persen Saham Freeport Indonesia Belum Rampung, Ini Penjelasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Freeport McMoran (FCX) mengaku masih berupaya mencapai kesepakatan dengan Holding BUMN Pertambangan MIND ID terkait divestasi 10 persen saham tambahan PT Freeport Indonesia (PTFI). Ini merupakan salah satu syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang akan berakhir pada 2041.
Adapun saat ini MIND ID telah menguasai 51 persen saham PTFI. Sehingga, apabila divestasi ini berhasil diwujudkan maka kepemilikan saham MIND ID di PTFI menjadi 61 persen.
"Perpanjangan akan menciptakan kesinambungan operasi skala besar untuk kepentingan semua pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg yang sangat menarik," tulis Laporan Keuangan Kuartal III 2024 Freeport Mc-Moran dikutip MNC Portal, Kamis (24/10/2024).
Dalam laporan itu, FCX juga mengakui bahwa PTFI berhak mengajukan IUPK setelah 2041 apabila memenuhi persyaratan. Pertama, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter tembaga yang telah memasuki tahap operasional.
Kedua, kepemilikan dalam negeri minimal 51 persen saham PTFI dan perjanjian untuk tambahan kepemilikan sebesar 10 persen melalui MIND ID serta komitmen untuk eksplorasi tambahan dan peningkatan kapasitas smelter, sebagaimana yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).