MUI Tegaskan Tak Pernah Rilis Daftar Produk Pro Israel, Partai Perindo: Beri Ketenangan di Masyarakat

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah merilis daftar produk yang difatwakan haram di media sosial (medsos). Hal ini ditegaskan menyusul beredarnya foto daftar sejumlah produk pro Israel dan afiliasinya yang diharamkan MUI usai diterbitkannya fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Merespons hal ini, Ketua Bidang Agama DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad meminta masyarakat untuk tidak terkecoh atas unggahan yang tidak benar tersebut. Sebab dengan adanya unggahan tersebut, berakibat negatif terhadap dunia usaha di Indonesia.
"Pemahaman yang tidak utuh dan tidak tepat di masyarakat terhadap fatwa MUI tersebut menimbulkan miskomunikasi dan mispersepsi yang berakibat pada kepanikan kalangan dunia usaha di Indonesia," kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Dengan penjelasan terkini dari MUI, dapat memberikan ketenangan kembali di masyarakat terutama kalangan pengusaha retail yang sangat terdampak dari tafsir yang tidak tepat dari fatwa MUI tersebut.
“Pemerintah juga harus bisa memulihkan kembali kondisi perekonomian nasional agat tetap kondusif bagi dunia usaha dan dapat memberikan manfaat lebih lanjut kepada masyarakat untuk bisa membangun kembali daya beli dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas," tutur dia.