Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sabrina Chairunnisa Hapus Instagram usai Viral Buang Nama Deddy Corbuzier! 
Advertisement . Scroll to see content

Menkop Teten Sebut Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal: Itu Tindak Pidana!

Selasa, 07 November 2023 - 14:22:00 WIB
Menkop Teten Sebut Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal: Itu Tindak Pidana!
Menkop UKM Teten minta penjual baju bekas hapus postingan karena merupakan tindakan ilegal. (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta oknum yang menjual baju bekas di platform Instagram untuk menghentikan aktivitas perdagangannya. Sebab, hal itu dinilai sebagai merupakan tindakan ilegal.

Menurut Teten aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media tidak memiliki izin untuk bertransaksi.

"Kita sudah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air. Sebab barang ilegal masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan para pelaku UMKM yang wajib mengikuti aturan yang ada. Akibatnya, para pelaku harus ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut