Menkop Teten Sebut Penjualan Baju Bekas di IG Ilegal: Itu Tindak Pidana!

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki meminta oknum yang menjual baju bekas di platform Instagram untuk menghentikan aktivitas perdagangannya. Sebab, hal itu dinilai sebagai merupakan tindakan ilegal.
Menurut Teten aktivitas perdagangan barang ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media tidak memiliki izin untuk bertransaksi.
"Kita sudah minta ke IG untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Teten menjelaskan bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di Tanah Air. Sebab barang ilegal masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini berbeda dengan yang dilakukan para pelaku UMKM yang wajib mengikuti aturan yang ada. Akibatnya, para pelaku harus ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM lebih besar ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.