Menko PMK Akui Program Iuran Pensiun Tambahan Bebani Karyawan

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir ikut merespons polemik program iuran pensiun tambahan. Rencananya, program itu akan memotong gaji karyawan setiap bulannya.
Menurut Muhadjir program ini pada dasarnya merupakan amanah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Iya, wajib itu karena undang-undang, perintah undang-undang. Cuman memang soal penambahan iuran untuk jaminan pensiun saya belum mempelajari, saya mohon maaf," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Muhadjir pun menegaskan bahwa rencana penarikan itu harus dipertimbangkan lagi. Pasalnya, sebagian gaji karyawan masih belum di atas rata-rata.
"Kalau untuk yang berpensiun ya bagus untuk masa depan hari tuanya kan. Tetapi harus dipertimbangkan soal penarikannya itu, iurannya itu, pemotongan iuran itu. Karena sebagian besar gaji karyawan itu kan masih belum di atas rata-rata ya," ujar dia.