Mendag Resmi Bentuk Satgas Impor Ilegal, Ini Tugas dan Anggotanya

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas banjirnya barang impor ilegal di dalam negeri. Satgas itu dipimpin langsung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menuturkan, anggota dari Satgas impor ilegal terdiri atas 11 Kementerian/Lembaga. Adapun dasar hukum dibentuknya satgas ini yakni Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Menurutnya, yang akan menjadi fokus pengawasan satgas yakni para perusahaan importir dan distribusi. Kedua titik ini menurutnya menjadi pintu utama barang impor merajalela di pasar.
"Importir tentu akhirnya masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan gitu ya, bukan retail nah retail itu kan akibat, ada saya lihat ikuti di medsos, ada yang berkembang," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Zulhas menambahkan, nantinya satgas akan bertugas mengawasi dan menindak importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Setidaknya terdapa tujuh barang impor yang akan diawasi oleh satgas, di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya. Adapun sasaran kerja satgas akan mengarah kepada importir dan distributor besar.