McDonald's Mengaku Punya Kontrak Sewa hingga 2021, Ini Kata Sarinah

JAKARTA, vozpublica.id - PT Rekso Nasional Food masih memiliki kontrak sewa hingga 2021 di Sarinah, Jakarta Pusat. Namun, pemilik waralaba makanan cepat saji McDonald's itu tak boleh beroperasi mulai 10 Mei 2020.
Corporate Secretary PT Sarinah (Persero), Haslina Triekasari mengungkapkan, penutupan McDonald's karena Gedung Sarinah akan ditutup untuk kepentingan renovasi. Dia mengakui penutupan department store tersebut berdampak pada para tenant (penyewa).
"Sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa, semua hak dan kewajiban para pihak akan diselesaikan secara musyawarah untuk kesepakatan yang diterima semua pihak," ujar Haslina, Sabtu (9/5/2020).
Sarinah, kata Haslina, telah membuat cetak biru transformasi perusahaan. Salah satu poin utamanya terkait keberpihakan pada UKM dan merek-merek lokal. Hal ini berdampak pada keputusan izin lokasi pada tenant ke depannya.
Dia menambahkan, gedung yang berusia lebih dari setengah abad itu sudah saatnya untuk direnovasi. Struktur bangunan harus tetap kokoh dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.