Malaysia Setop Penyelidikan Safeguard atas Produk Keramik Indonesia

JAKARTA, vozpublica.id - Malaysia menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan atau safeguard atas produk keramik asal Indonesia. Pasalnya, tidak ada bukti yang mendukung keramik impor merugikan industri keramik di Negeri Jiran.
Produk keramik (ceramic floor and wall tiles) yang terbebas dari pengenaan safeguard itu terdapat dalam kelompok pos tarif (HS code) 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93
Menteri Perdagangan, M Lutfi mengatakan, penyelidikan yang berlangsung selama empat bulan tersebut dihentikan pada 11 Januari 2021.
"Otoritas Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan ini atas tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi. Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Terakhir, Otoritas tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia,” kata Lutfi, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, otoritas setempat menggelar penyelidikan sejak September 2020 atas petisi Federation of Malaysian Manufacturers-Malaysian Ceramic Industry Group. Asosiasi tersebut mengklaim terjadi lonjakan keramik impor sehingga merugikan industri dalam negeri.
Lutfi mengatakan, nilai ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki 7,12 juta dolar AS pada 2019. Nilai tersebut menurun 27,21 persen dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar 9,78 juta dolar AS.
"Sementara, selama periode Januari–November 2020, Indonesia berhasil membukukan nilai ekspor sebesar 8,35 juta dolar AS atau meningkat 24,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya dengan nilai ekspor 6,71 juta dolar AS," katanya.