Komponen PNBP di Sektor Perhubungan Bakal Dipangkas, Ini Rinciannya

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perhubungan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sub Sektor Perhubungan Laut. Berikut rincian selengkapnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan menjelaskan revisi PP ini didorong oleh beberapa faktor. Misalnya, kebijakan makro ekonomi seperti inflasi, keberatan dari para pengguna jasa transportasi laut pada tahun 2018, serta penyesuaian kebijakan terkait sistem Online Single Submission (OSS).
Harapannya, revisi bisa menyederhanakan tata kelola pemberian izin secara online di sektor perhubungan laut. Lebih lanjut, ia menekankan, salah satu perubahan signifikan dalam RPP ini adalah pengurangan jumlah tarif yang tercantum dalam lampiran.
Jumlah tarif yang awalnya berjumlah 958, kini disederhanakan menjadi 688 tarif, atau turun sekitar 28 persen.
"Penyederhanaan ini terutama dilakukan pada tarif jasa kepelabuhanan dengan menggabungkan jasa di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dan yang sudah diusahakan secara komersial, serta menghilangkan kelas pelabuhan, kecuali pada jasa labuh," kata Lollan dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa tarif pengawasan bongkar muat 1 persen juga dihapus berdasarkan prinsip 'no service, no pay'.
"Saya berharap kegiatan ini dapat menjaring masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tarif PNBP Sub Sektor Perhubungan Laut sehingga proses penyusunan RPP ini dapat selesai dan segara di implementasikan," ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin