Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 4 Oktober 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg Hanya Dipasarkan di Pangkalan

Senin, 03 Februari 2025 - 14:36:00 WIB
Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg Hanya Dipasarkan di Pangkalan
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Meski demikian, Herman mengatakan, Komisi VI DPR akan memanggil Pertamina untuk meminta penjelasan terkait kebijakan larangan penjualan gas melon di pengecer.

"Kami akan mengundang Pertamina, apakah memang kesalahan itu pada tingkat mata rantai penyalurannya ataukah terhadap aturannya. Kita akan lihat mana yang tentu ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan kemudian digeneralisir," tuturnya.

Aturan penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer resmi diberlakukan mulai hari Sabtu (1/2/2025). Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program 

Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
-Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
-Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
-Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
-Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut