Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Besar dari PNS, Begini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perbedaan angka kenaikan gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dengan pensiunan PNS. Adapun, besaran kenaikan gaji untuk pensiunan mencapai 12 persen, sedangkan PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen.
Menurut Sri Mulyani, perbedaan kenaikan tersebut karena para pensiunan PNS tidak lagi menerima tunjangan kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.
"Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI/Polri 8 persen, sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk besaran kenaikan gaji PNS mencapai Rp52 triliun, dengan rincian PNS pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp9,4 triliun.
Pemerintah berharap, dengan adanya kenaikan upah ini dapat menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Hal itu dilakukan dengan cara memperkuat reformasi birokrasi baik di pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
Pelaksanaan birokrasi tersebut dinilai pemerintah dapat dicapai melalui perbaikan kesejahteraan, lewat tunjangan dan remunerasi ASN yang diukur berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Editor: Aditya Pratama